Memahami Pilsang PAW: Transparansi dan Mekanisme Musyawarah di Lima Desa Bolaang Mongondow
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai menggencarkan sosialisasi Pemilihan Sangadi Antar Waktu (Pilsang PAW). Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan definitif di lima desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Berbeda dengan pemilihan reguler, Pilsang PAW memiliki karakteristik khusus yang perlu dipahami oleh masyarakat luas. Berikut adalah poin-poin edukatif mengenai pelaksanaan tersebut:
Apa Itu Pilsang PAW?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Bolmong, Isnaidin Mamonto, menjelaskan bahwa mekanisme ini dilakukan apabila Sangadi (Kepala Desa) berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
"Pilsang PAW bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan upaya memastikan keberlanjutan program desa yang sudah direncanakan sebelumnya," ujar Isnaidin.
Mengapa Harus PAW?
Isnaidin merinci penyebab dilaksanakannya proses ini di lima desa terpilih:
-
Faktor Meninggal Dunia: Terjadi di Desa Lolan Dua dan Desa Wangga Satu.
-
Faktor Pengunduran Diri: Terjadi di Desa Mototabian, Desa Dumoga Satu, dan Desa Dumoga Empat.
Mekanisme: Musyawarah Desa (Musdes), Bukan Coblosan Massal
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Isnaidin adalah metode pemilihannya. Berbeda dengan Pilsang serentak yang melibatkan seluruh pemilih di DPT, Pilsang PAW dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
"Seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pelaksanaan pemilihan, sepenuhnya menjadi kewenangan desa melalui panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelas Isnaidin. Ia menambahkan bahwa perwakilan unsur masyarakatlah yang akan bermusyawarah untuk mufakat atau melakukan pemungutan suara dalam forum Musdes tersebut.
Peran Strategis BPD dan Kemandirian Anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Setda Bolmong, Crish Kamasaan, menegaskan bahwa BPD adalah kunci utama suksesnya hajatan ini. BPD berfungsi sebagai pengawal proses agar tetap transparan dan sesuai regulasi.
Isnaidin Mamonto juga mengedukasi masyarakat terkait sumber pendanaan kegiatan ini. Berbeda dengan pemilihan umum yang didanai APBD kabupaten secara terpusat, Pilsang PAW bersifat mandiri.
-
Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.
-
Prinsip Pelaksanaan: Transparat, akuntabel, dan partisipatif.
Harapan bagi Masyarakat
Melalui sosialisasi yang digelar di wilayah Dumoga Raya ini, Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap masyarakat tidak terjebak dalam kebingungan mengenai perbedaan prosedur pemilihan.
“Kami ingin menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat. Meskipun dipilih melalui mekanisme antar waktu, Sangadi yang terpilih nantinya memegang tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan sisa masa jabatan dengan amanah,” pungkas Isnaidin.
Daftar Desa Pelaksana Pilsang PAW 2026:
-
Desa Lolan Dua
-
Desa Wangga Satu
-
Desa Mototabian
-
Desa Dumoga Satu
-
Desa Dumoga Empat